Loading...
Istri tidaklah memiliki tanggung jawab mencari nafkah, melainkan
suamilah yang mengemban penuh kewajiban tersebut (mencari nafkah) untuk
keluarga.
Apabila suami lalai dengan sengaja, maka beberapa ulama menggolongkan kelalaiannya termasuk dalam dosa besar.
Loading...
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“… dan kewajiban ayah memberi makanan dan pakaian kepada istrinya dengan cara ma’ruf …” (QS. al-Baqarah: 233)
“Bertakwalah kepada Allah pada (penunaian hak-hak) para wanita, karena
kalian sesungguhnya telah mengambil mereka dengan amanah Allah dan
kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Kewajiban
istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh
seorangpun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian,
pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti. Kewajiban kalian
bagi istri kalian adalah memberi mereka nafkah dan pakaian dengan cara
yang ma’ruf.” (HR.Muslim)
Akan tetapi, fakta di lapangan tak sedikit istri yang di samping
menjalankan tugas sebagai ibu rumah tangga, juga ikut berkontribusi
menjadi asisten suami sebagai pencari nafkah.
Di luar tugasnya mengurus rumah, yaitu dengan mencari pendapatan
tambahan untuk mencukupi kebutuhan suami dan anak-anaknya. Misalnya;
membuka warung nasi, pedagang kelontong, menerima pesanan kue, jualan
online, dan sebagainya.
Dalam Islam, hukum istri yang bekerja tidaklah wajib, jika itu dilakukan
istri pun juga tidaklah dilarang, dalam artian diperbolehkan asalkan
memenuhi adab-adab yang Islami.
Namun, kerap kali ketika istri ikut berperan mencari nafkah, dan apalagi
jika usaha yang dilakukan istri terlihat lancar dan menghasilkan, suami
justru menjadi lengah, leha-leha, berpangku tangan, lupa pada kewajiban
utama sebagai kepala rumah tangga yakni menafkahi keluarga.
Melingkupi; mencukupi kebutuhan dapur, membiayai sekolah anak, dan keperluan remeh-temeh lainnya.
Suami menganggap istri telah memiliki pendapatan sendiri, sehingga
merasa tidaklah perlu lagi memberikan uang untuk membeli keperluan rumah
tangga, biaya pangan, urusan sekolah anak, membayar tagihan listrik,
dan lain sebagainya.
Selanjutnya, lebih menyerahkan tanggung jawabnya kepada istri, meskipun tidak disampaikannya secara verbal.
Terkadang suami bersikap abai dengan sengaja membiarkan istri mencukupi
segalanya, sampai-sampai suami tak sedikitpun memberi hasil kerjanya
pada istri dengan pertimbangan bahwa istri sudah mencukupinya.
Sedangkan suami lebih mempergunakan pendapatan (uang) yang menjadi hak
keluarga, untuk kepentingan pribadinya atau kalau tidak, akan mengatur
sesuai keinginannya.
Sahabat Ummi, jika istri memiliki pendapatan sendiri dengan usaha yang
dilakukannya, bukan berarti suami dibolehkan meninggalkan kewajiban yang
sudah seharusnya ditunaikan.
Kecuali, jika memang ada sebab musabab yang menjadi alasan suami tidak
mampu mencari nafkah sebagaimana yang seharusnya dikerjakan, contohnya
suami sakit.
Tak jarang ada beberapa istri yang mengeluh dan merasa keberatan dengan langkah atau tindakan suami yang demikian.
Tatkala ia (istri) berniat mencari uang tambahan untuk membantu
meringankan beban kewajiban suami, justru suami bukan semakin gigih
dalam bekerja, agar tercipta berat sama dipikul, ringan sama dijinjing.
Namun, lebih ke pengharapan, —toh istri sudah memenuhi semua kebutuhan
keluarga, jadi gak perlu disodori uang lagi. Alhasil, istri menanggung
semua urusan makan, pakaian, iuran, dan sebagainya.
Sahabat Ummi, dalam Islam uang yang didapatkan istri dari hasil keringatnya sendiri merupakan hak miliknya pribadi.
Suami tak memiliki hak untuk ikut menikmati atau menggunakannya, kecuali atas izin dan keridhoan/keikhlasan istri.
Jadi, jika istri ikut menjadi tulang punggung keluarga, suami tetap
berkewajiban memberikan nafkah kepada istri, bukan ikut menikmati hasil
jerih payah istri tanpa mempermasahkan, sebab istri adalah miliknya.
Istri adalah hak suami, namun harta hasil kerja istri bukanlah milik
suami. Jika istri ikut berperan membantu suami, sudah semestinya suami
tetap pada kewajibannya, dan akan lebih baiknya suami semakin menguatkan
eksistensinya dalam bekerja agar mendapatkan perolehan yang maksimal.
Dengan harapan, semua kebutuhan keluarga tercukupi tanpa istri harus
ikut bersusah payah menjalankan dua fungsi sekaligus, yakni mengurus
keluarga serta pencari nafkah.
Loading...
Jika Istri Ikut Mencari Nafkah, Suami Akan Lupa Akan Kewajibannya
4/
5
Oleh
Sahabat Penulis